Kudus - Sebuah rumah kos di Kecamatan Jati, Kudus digrebek petugas dari Polsek jati, Polres Kudus. Penggerebekan kos-kosan dilakukan lantaran dilokasi itu diduga sering digunakan untuk menginap pasangan bukan suami-istri.
Dan terbukti saat digerebek ada 5 pasangan tidak resmi yang tengah asyik di kamar kos tersebut. Hal itulah yang diduga memicu keresahan warga sehingga nekat melaporkan ke layanan aduan Polres Kudus.
Ironisnya, dari 5 pasangan yang tak punya ikatan itu, ada 1 orang yang masih di bawah umur. Mereka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Jati.
"Dari hasil pengecekan, kami menemukan 5 pasangan tidak sah yang berada didalam kamar kos-kosan di wilayah kecamatan jati. Dari 5 pasangan yang sudah diamankan, ada 1 orang yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Jati, AKP Cipto yang turut ikut dalam penggrebekan, Rabu (8/5/2024).
“Adanya Kos-kosan yang berindikasi digunakan asusila itu memang membuat warga masyarakat sekitar resah,” imbuh Kapolsek.
AKP Cipto menjelaskan, razia penertiban kos-kosan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat aduan masyarakat yang masuk ke Whatsapp layanan aduan Polres Kudus. Tak lama setelah menerima aduan, pihaknya langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan.
Hasilnya, ternyata di tempat kos-kosan itu memang ditemukan sejumlah pasangan yang diketahui tidak memiliki ikatan pernikahan alias bukan pasangan resmi.
Dari beberapa pasangan itu, sebagian diketahui masih bujang alias belum berkeluarga. Para pasangan itu kemudian dilakukan pendataan dan dibawa ke Polsek Jati untuk diberikan pembinaan.
Pihak orang tua dan keluarga mereka juga langsung diminta untuk hadir di Polsek. Langkah itu dilakukan agar keluarga maupun orang tua mereka lebih mengawasi anak mereka maupun keluarga dari hal-hal negatif yang dilakukan di kos-kosan.
"Karena ternyata sebagian orang tua tidak mengetahui jika anaknya tinggal di kos-kosan dengan pasangan yang tidak resmi. Makanya inilah pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap anak sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar norma atau hal negatif,” jelasnya.
Sementara itu, kepada pemilik kos, AKP Cipto memberikan pembinaan agar lebih selektif dan meningkatkan pengawasan terhadap penyewa kos. Harus dicek betul identitasnya, dipastikan apakah penyewa masih lajang atau sudah keluarga. Kalau sudah menikah harus bisa menunjukkan buku nikah.
“Kalau membawa pasangan yang tidak ada ikatan pernikahan resmi harus berani melarang dan memperingatkan," pungkasnya.